Statistik Pengunjung
23.57 |
Posted in
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief masih tetap optimis dapat mengeksekusi PT Asian Agri Group. "Menurut pemantauan kami, masih memungkinkan untuk eksekusi," kata Basrief di kantornya, Jumat, 6 Desember 2013.
Kejaksaan Agung, kata Basrief, akan memanggil PT Asian Agri saat eksekusi. "Kalau bisa bayar ya kami lepaskan," kata dia. Namun, Basrief mengaku belum dapat memastikan apakan PT Asian Agri dapat membayar denda pidananya sebesar RP 2,5 triliun atau tidak.
Upaya Kejaksaan Agung mengeksekusi denda terhadap Asian Agri Group, yang dihukum dalam kasus penggelapan pajak, terganjal. Soalnya, sebagian besar aset yang diblokade Kejaksaan telah dijadikan jaminan kredit ke sebuah bank di London. "Jumlahnya cukup besar.
Pemblokiran jadi sia-sia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif di kompleks parlemen Senayan, kemarin.
Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan jumlah aset Asian Agri yang berhasil diblokade mendekati jumlah denda pidana yang harus dibayar perusahaan itu sebesar Rp 2,5 triliun. Meski begitu, Basuni menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi Asian Agri pada saat jatuh tempo Maret 2014 atau setahun setelah salinan putusan Mahkamah Agung diterima para pihak."Kami eksekusi aset yang ada saja dulu," kata dia seraya berjanji akan terus mengejar sisanya.
Category:
��Comments
Buku Tamu
Arsip Blog
-
▼
2014
(11)
-
▼
Januari
(8)
- Jaksa Agung Yakin Bisa Eksekusi Asian Agri
- Tak Ada Celah Asian Agri Tidak Bayar 2,5 Triliun
- Dahlan Tunjuk PTPN Kelola Aset Asian Agri
- Dibanding iPhone 5C, Galaxy S4 Lebih Rakus Memori
- Lenovo Beli Unit Server IBM Rp 28 Triliun
- Google Bikin Lomba Berhadiah Rp 33 Miliar, Mau?
- Cara Ampuh Membersihkan Layar Gadget Dari Noda Dan...
- Gara-Gara Nonton Bioskop Pakai Google Glass, Pria ...
-
▼
Januari
(8)
Statistik Pengunjung
Download Skrpsi & Tugas Akhir
Download Lain-lain
Download Software
==================
==================
==================
==================
==================
==================
Download Avast
===================