Jangan Berpikir Begitu, Tapi Berpikirlah Memang Begitu

Photobucket Photobucket

Statistik Pengunjung

01.16 | Posted in

Jakarta - Asian Agri Group (AAG) baru membayar Rp 719,9 miliar atau sepertiga dari total denda Rp 2,5 triliun yang seharusnya dibayar. Namun aset-aset AAG yang diblokir akan dibuka. Dalam kesepakatan antara Kejagung dan AAG, diputuskan bahwa AAG membayar terlebih dahulu sebesar Rp 719.955.391.304 dan pembayaran ini sudah terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya yaitu sebesar Rp 1,8 triliun akan dicicil hingga bulan Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan. Awalnya, Kejagung sudah memblokir aset-aset dari 14 anak perusahaan AAG senilai Rp 5,3 triliun. Apabila AAG tak membayar denda Rp 2,5 triliun hingga jatuh tempo pada 1 Februari 2014, aset-aset tersebut akan disita oleh Kejagung bekerjasama dengan Kementerian BUMN. Lalu, akankah aset-aset tersebut dibuka blokirnya? "Akan kita bahas kembali. Dengan itikad baik dia, harusnya dia sudah dapat prestasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat konferensi pers terkait Asian Agri di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin no 1, Jaksel, Kamis (30/1/2014). Tak puas dengan jawaban tersebut, wartawan pun kembali mendesak jawaban dari Jaksa Agung. Ia kemudian menegaskan bahwa pemblokiran aset tersebut akan dibuka. "Buka, dibuka," kata Basrief saat akan meninggalkan ruangan. Basrief menyebutkan bahwa keputusan ini telah diambil secara hati-hati dan tidak gegabah. Ia mengapresiasi kerjasama yang dilakukan berbagai pihak dalam pengambilan keutusan ini "Ini bentuk kerjasama yang baik Dirjen Pajak, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenlu, PPATK dan BPN. Silakan dinilai apakah ini suatu prestasi atau tidak," ujar Basrief. Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief ditemani Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan agar Asian Agri segera melunasi amar utusan MA untuk membayar denda Rp 2,5 triliun secara tunai, Kamis (9/1) lalu. Putusan tersebut dijatuhkan pada 18 Desember 2012, namun baru disampaikan pada 1 Februari 2013, sehingga kurun waktu hingga 1 Februari 2014. "Apabila tidak dibayar tunai, jaksa selaku eksekutor dapat melakukan penyitaan aset," kata Basrief saat itu. Basrief merinci sejumlah aset Asian Agri yang terancam disita jaksa. Aset-aset tersebut adalah sebidang tanah di Provinsi Sumatera Utara seluas 37.846,964 hektar; sebidang tanah di Provinsi Jambi seluas 31.488,291 hektar; sebidang tanah di Provinsi Riau seluas 98.207,09 hektar; 19 pabrik pengolahan sawit di 3 provinsi; dan bangunan kantor 14 perusahaan.



Share/Bookmark

Category:
��

Comments

0 responses to "Asian Agri Bayar Sepertiga Denda, Kejagung akan Buka Blokir Aset"

Buku Tamu