Jangan Berpikir Begitu, Tapi Berpikirlah Memang Begitu

Photobucket Photobucket

Statistik Pengunjung

23.59 | Posted in

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menunjuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mengelola aset Asian Agri Group yang disita Kejaksaan Agung. "Kami dimintai bekerja sama agar manajerial perusahaan itu berjalan," kata Dahlan di kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 9 Januari 2014. Dahlan belum memutuskan PTPN mana yang akan mengelola aset tersebut. Dia juga memastikan tidak turut campur dalam masalah hukum yang kini membelit Asian Agri Group. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan telah memblokir aset-aset Asian Agri Group. Aset-aset tersebut, kata Basrief, berupa perkebunan seluas 37.848,964 hektare di Sumatera Utara, 31.388,291 hektare di Jambi, dan 98.209,09 hektare di Riau. Selain tanah, Kejaksaan Agung juga memblokir 19 pabrik pengelolaan sawit di tiga provinsi tersebut, serta bangunan kantor 14 perusahaan yang ada di bawah Asian Agri Group. "Nilainya Rp 5,3 triliun," kata Basrief. Kerja sama pengelolaan oleh BUMN, kata Basrief, akan dilakukan setelah eksekusi pada 1 Februari 2014. Namun, jika Asian Agri membayar denda sebelum 1 Februari, tidak akan ada eksekusi. Basrief memastikan akan mengeksekusi aset Asian Agri sesuai dengan batas waktu pembayaran denda. "Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, kami sebagai eksekutor bisa melakukan upaya paksa," ujarnya. Menurut Basrief, upaya paksa tersebut dilakukan karena penagihan tidak ditanggapi oleh Asian Agri. Penagihan, kata Basrief, sudah dilakukan pada Maret 2013 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun gagal. Kemudian, pemanggilan kedua dilakukan pada 8 Januari 2014, dihadiri oleh kuasa hukum Asian Agri yang menyatakan keberatan untuk membayar denda.

Category:
��

Comments

Buku Tamu