Jangan Berpikir Begitu, Tapi Berpikirlah Memang Begitu

Photobucket Photobucket

Statistik Pengunjung

23.58 | Posted in

Jakarta - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi, Oce Madril, mengatakan tidak ada celah Asian Agri Group bisa menghindari bayar utang pajak sebesar Rp 2,5 Triliun. "Putusan itu konkret," kata Oce ketika dihubungi, Jumat, 6 Desember 2013. Menurut Oce, putusan kasasi Mahkamah Agung itu sudah baik karena mencantumkan batas waktu eksekusi. Selain itu, putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. "(Eksekusi) harus dilaksanakan. Jadi, tidak ada upaya untuk menunggu (eksekusi)," kata Oce. Oce mengatakan putusan itu sudah bisa dieksekusi secepatnya oleh Kejaksaan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Oce, pada tingkat kasasi, harta kekayaan bisa disita terlebih dahulu. "Nantinya jika ada upaya Peninjauan Kembali dan dikabulkan, harta tersebut bisa dikembalikan," kata Oce. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada 21 Februari 2013 yang memerintahkan Asian Agri Group membayar pajak terhutang sebesar Rp 2,5 triliun atau sebanyak dua kali pajak terutang yang kurang dibayar oleh 14 perusahaan yang tergabung di dalam grup itu. Di dalam putusan itu, Mahkamah Agung memerintahkan Asian Agri untuk membayar utang pajak dengan batas waktu satu tahun. Sejauh ini Kejaksaan Agung sebagai eksekutor sudah melacak dan memblokir aset 14 perusahaan tersebut supaya kepemilikannya tidak dialihkan. Nilainya lebih dari denda. Menurut catatan kejaksaan, aset yang sudah diblokir itu berupa tanah dan lahan perkebunan yang sebagian besar berlokasi di Sumatera. "Kami punya dasar hukum mengeksekusi putusan itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief. Namun, upaya itu terancam sia-sia. Sumber Tempo menyebutkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan 40 akta aset 14 perusahaan Asian Agri sudah dijaminkan untuk pengajuan utang ke Credit Suisse di London. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 4,3 triliun.

Category:
��

Comments

Buku Tamu