Jangan Berpikir Begitu, Tapi Berpikirlah Memang Begitu

Photobucket Photobucket

Statistik Pengunjung

23.57 | Posted in

Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief masih tetap optimis dapat mengeksekusi PT Asian Agri Group. "Menurut pemantauan kami, masih memungkinkan untuk eksekusi," kata Basrief di kantornya, Jumat, 6 Desember 2013. Kejaksaan Agung, kata Basrief, akan memanggil PT Asian Agri saat eksekusi. "Kalau bisa bayar ya kami lepaskan," kata dia. Namun, Basrief mengaku belum dapat memastikan apakan PT Asian Agri dapat membayar denda pidananya sebesar RP 2,5 triliun atau tidak. Upaya Kejaksaan Agung mengeksekusi denda terhadap Asian Agri Group, yang dihukum dalam kasus penggelapan pajak, terganjal. Soalnya, sebagian besar aset yang diblokade Kejaksaan telah dijadikan jaminan kredit ke sebuah bank di London. "Jumlahnya cukup besar. Pemblokiran jadi sia-sia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Basuni Masyarif di kompleks parlemen Senayan, kemarin. Padahal, sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan jumlah aset Asian Agri yang berhasil diblokade mendekati jumlah denda pidana yang harus dibayar perusahaan itu sebesar Rp 2,5 triliun. Meski begitu, Basuni menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap mengeksekusi Asian Agri pada saat jatuh tempo Maret 2014 atau setahun setelah salinan putusan Mahkamah Agung diterima para pihak."Kami eksekusi aset yang ada saja dulu," kata dia seraya berjanji akan terus mengejar sisanya.

Category:
��

Comments

Buku Tamu